Pelayanan SIM di Satpas Polres Purwakarta Ramah dan Humanis, Masyarakat Diimbau Hindari Calo


PURWAKARTA 22 Agustus 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Purwakarta mendapat perhatian positif dari masyarakat. Proses pelayanan dinilai mengedepankan sikap ramah, humanis, tertib, serta memberikan ruang bagi pemohon untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas diharapkan terus mempertahankan pelayanan yang transparan dan profesional, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, identifikasi, ujian teori, hingga ujian praktik. Pemohon juga perlu memahami bahwa penerbitan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Masyarakat yang hendak mengurus SIM juga diimbau tidak menggunakan jasa calo dengan alasan ingin mempercepat proses atau menghindari tahapan ujian. Selain berpotensi merugikan pemohon secara finansial, praktik percaloan dapat mengganggu prinsip pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.

Dari sisi ketentuan hukum, pengurusan SIM memiliki dasar antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai persyaratan dan penerbitan SIM. Sementara itu, biaya resmi penerbitan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat juga dapat berperan aktif apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan atau praktik percaloan. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Pelayanan yang ramah dan humanis tentu harus berjalan beriringan dengan integritas. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk menawarkan “jalur cepat” dengan imbalan tertentu.

Karena itu, masyarakat Purwakarta diharapkan mengurus SIM secara mandiri melalui jalur resmi, mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan, serta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur.

Dengan pelayanan yang transparan dari petugas dan kepatuhan masyarakat terhadap prosedur resmi, pengurusan SIM di Satpas Polres Purwakarta diharapkan semakin tertib, mudah dipahami, serta bebas dari praktik percaloan dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama