Pelayanan SIM di polres Ciamis yang sangat Ramah dan Humanis, Masyarakat Diimbau Hindari Calo


CIAMIS 22 Agustus 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Ciamis mendapat perhatian positif dari masyarakat. Proses pelayanan diharapkan terus mengedepankan sikap ramah, humanis, tertib, serta memberikan ruang bagi pemohon untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas diharapkan terus mempertahankan pelayanan yang transparan dan profesional, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, identifikasi, ujian teori, hingga ujian praktik. Pemohon juga perlu memahami bahwa penerbitan SIM harus dilakukan melalui prosedur resmi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Masyarakat yang hendak mengurus SIM di Satpas Polres Ciamis diimbau tidak menggunakan jasa calo, terutama pihak yang menjanjikan proses cepat atau kelulusan tanpa mengikuti tahapan resmi. Selain berpotensi merugikan masyarakat, praktik percaloan dapat mengganggu prinsip pelayanan publik yang transparan dan berkeadilan.

Secara hukum, penerbitan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk ketentuan mengenai persyaratan dan penerbitan SIM. Sementara biaya resmi penerbitan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan, praktik percaloan, atau pihak yang mengaku dapat mengurus SIM melalui jalur khusus. Setiap laporan sebaiknya disampaikan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Pelayanan yang ramah dan humanis harus berjalan beriringan dengan transparansi serta integritas. Tidak semestinya kebutuhan masyarakat dalam memperoleh SIM dimanfaatkan oleh oknum untuk menawarkan “jalur cepat” dengan imbalan tertentu.

Karena itu, masyarakat Ciamis diharapkan mengurus SIM secara mandiri melalui jalur resmi, mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan, serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur.

Dengan pelayanan yang profesional dari petugas dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan, Satpas Polres Ciamis diharapkan dapat terus memberikan pelayanan SIM yang ramah, humanis, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama