Pelayanan SIM Satpas Polres Kediri Kota Semakin Humanis, Ramah, dan Transparan, Masyarakat Diimbau Hindari Jasa Calo


Kediri 27 Juli 2026 – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri Kota terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, ramah, humanis, dan transparan. Berbagai inovasi pelayanan membuat masyarakat merasa lebih nyaman saat mengurus SIM secara mandiri. Sejumlah warga juga memberikan apresiasi atas pelayanan yang cepat, tertib, dan informatif. 

Petugas Satpas Polres Kediri Kota dinilai sigap memberikan arahan kepada setiap pemohon, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, ujian teori, ujian praktik, hingga penerbitan SIM. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan sikap santun dan pelayanan prima kepada masyarakat. 

Selain mengutamakan pelayanan yang humanis, Satpas Polres Kediri Kota juga terus membangun sistem pelayanan yang terbuka dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga maupun calo.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran oknum yang menjanjikan pembuatan SIM secara instan atau tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pengurusan melalui calo berpotensi merugikan masyarakat dan bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Dasar hukum kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara itu, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa penerbitan SIM dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, lulus ujian teori, serta lulus ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya penerbitan SIM juga telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat hanya perlu membayar sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila terdapat pihak yang menawarkan pengurusan SIM di luar mekanisme resmi dengan meminta sejumlah uang tertentu, masyarakat diharapkan menolak dan segera melaporkannya kepada petugas atau melalui saluran pengaduan yang tersedia. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelayanan publik yang bebas dari praktik percaloan.

Komitmen Satpas Polres Kediri Kota dalam memberikan pelayanan yang ramah, elegan, profesional, dan humanis diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang lebih baik.

Dengan mengurus SIM secara mandiri, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum, tetapi juga ikut mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, bebas pungutan liar, serta bebas dari praktik percaloan.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama