mencuat di lingkungan pabrik rokok PT Trisakti Purwosari Makmur yang berlokasi di Jalan Wendit Barat, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai jauh di bawah ketentuan yang seharusnya diterima oleh para pekerja.
Situasi tersebut bahkan memicu aksi protes dari para pekerja di dalam area pabrik. Aksi tersebut muncul sebagai bentuk kekecewaan atas besaran THR yang diterima sebagian karyawan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, nominal THR yang diterima sebagian karyawan berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp900 ribu. Angka tersebut dinilai sangat jauh dari perkiraan hak yang seharusnya diterima pekerja.
“Banyak yang hanya menerima Rp600 ribu, Rp700 ribu sampai Rp900 ribu. Padahal kalau dihitung seharusnya bisa sekitar Rp3 juta. Jumlah karyawan di sini sekitar 800 orang,” ungkap salah satu sumber kepada tim media.
Selain persoalan besaran THR, muncul pula dugaan adanya tekanan psikologis terhadap pekerja. Beberapa pekerja mengaku mendapat intimidasi apabila tidak bersedia menerima kebijakan tersebut.
Salah satu sumber menyampaikan bahwa seorang manajer perusahaan yang disebut bernama Husen diduga memberikan ultimatum kepada pekerja agar menerima kebijakan tersebut. Jika tidak, pekerja dipersilakan keluar dari perusahaan.
“Kalau tidak mau menerima, disuruh keluar saja. Bahkan ada ancaman kalau keluar tidak akan diterima kerja di perusahaan lain. Kalau tidak masuk kerja dianggap resign,” ujar sumber tersebut menirukan pernyataan yang diduga disampaikan pihak manajemen.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, setiap pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR keagamaan. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang wajib diberikan adalah sebesar satu bulan upah.
Apabila benar terjadi pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, praktik pemberian upah atau hak pekerja di bawah standar juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pekerja dan masyarakat: apakah kebijakan tersebut merupakan keputusan resmi manajemen perusahaan, atau justru ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu di internal perusahaan.
Sebagai bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi, edukasi, serta menjalankan kontrol sosial, tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT Trisakti Purwosari Makmur guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang berkembang di kalangan pekerja.
Hal tersebut juga sejalan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Tim media menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait. Bersambung.
Penulis Redaksi

