Banjarnegara — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan prosedur dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada Satpas Polres Banjarnegara setelah beredar informasi mengenai penerbitan SIM A untuk seorang pemohon yang disebut tidak pernah hadir secara langsung dalam seluruh tahapan proses pengurusan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartarepubliknews, pengurusan SIM tersebut diduga dilakukan melalui perantara tanpa kehadiran pemohon, mulai dari tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik. Padahal, mekanisme resmi mewajibkan setiap pemohon hadir secara langsung untuk mengikuti seluruh rangkaian uji kompetensi sebagai syarat sah penerbitan SIM.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik percaloan yang terstruktur dan berpotensi melibatkan oknum tertentu di lingkungan pelayanan. Keberadaan perantara yang dapat mengurus penerbitan SIM tanpa prosedur resmi menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan pelayanan publik.
Lebih jauh, informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa SIM tersebut tetap terbit dan dikirim kepada pemohon di luar daerah, meskipun yang bersangkutan tidak mengikuti tahapan wajib sebagaimana diatur dalam regulasi. Fakta ini memicu kecurigaan publik terkait dugaan manipulasi administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Secara regulasi, penerbitan SIM harus berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pemohon untuk lulus uji teori dan praktik secara langsung. Penerbitan SIM tanpa kehadiran dan uji kompetensi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keselamatan berkendara dan tata kelola administrasi negara.
Apabila dugaan pungli dan percaloan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi. Selain itu, praktik pengurusan melalui jalur tidak resmi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi dan penyimpangan pelayanan publik.
Tidak hanya itu, jika dalam prosesnya terdapat pemalsuan data, rekayasa administrasi, atau pelolosan dokumen tanpa prosedur sah, maka pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang memiliki ancaman pidana berat. Aspek ini menjadi krusial karena menyangkut legalitas dokumen negara yang seharusnya diterbitkan secara ketat dan akuntabel.
Dugaan penerbitan SIM tanpa uji kompetensi juga menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat. SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Jika prosedur diabaikan, maka risiko kecelakaan lalu lintas dapat meningkat akibat pengemudi yang tidak teruji kemampuannya.
Kondisi ini sekaligus mencoreng citra pelayanan publik di sektor lalu lintas yang selama ini didorong untuk transparan dan bebas dari praktik pungli. Kepercayaan masyarakat berpotensi runtuh apabila pelayanan vital seperti penerbitan SIM justru disusupi praktik percaloan dan penyimpangan prosedur.
Hingga saat ini belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Satpas Polres Banjarnegara mengenai kebenaran informasi tersebut. Namun, publik mendesak agar dilakukan audit internal dan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap apakah benar terjadi pelanggaran prosedur, pungli, serta keterlibatan oknum dalam proses penerbitan SIM tersebut.
Wartarepubliknews menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penindakan tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi langkah mutlak untuk menjaga integritas institusi serta memastikan pelayanan penerbitan SIM kembali berjalan sesuai aturan hukum, profesional, dan bebas dari praktik pungli maupun percaloan.
Penulis Redaksi :
