Kudus | 29 Desember 2025 — wartarepubliknews
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kudus kembali mencuat ke permukaan dan memantik kemarahan publik. Dugaan ini mengarah pada adanya skema jalur cepat berbayar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
Peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut disebut terjadi pada 11 Desember 2025, saat sejumlah pemohon SIM mengaku diminta membayar biaya di luar ketentuan resmi agar proses pembuatan SIM dapat diloloskan dengan cepat. Praktik ini dinilai mencederai hak masyarakat yang seharusnya memperoleh pelayanan publik secara adil dan transparan.
Informasi yang dihimpun wartarepubliknews menyebutkan, nominal pungutan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga mencapai jutaan rupiah, tergantung jenis SIM dan tingkat “kemudahan” yang dijanjikan. Pemohon yang menolak mengikuti jalur tidak resmi ini mengaku dipersulit dalam ujian praktik maupun proses administrasi.
Seorang warga berinisial A mengungkapkan bahwa dirinya diarahkan secara halus untuk “berkoordinasi” dengan pihak tertentu agar tidak bolak-balik mengikuti ujian. “Kalau ikut jalur biasa, katanya bisa gagal terus. Tapi kalau mau cepat, ya harus ada uang tambahan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa praktik pungli di Satpas Polres Kudus tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terindikasi sistematis dan terstruktur, melibatkan lebih dari satu oknum. Dugaan ini diperkuat dengan kesaksian beberapa pemohon lain yang mengalami pola serupa.
Isu dugaan “mafia SIM” pun merebak luas di media sosial dan pesan berantai masyarakat. Publik menilai praktik semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi birokrasi serta bertolak belakang dengan slogan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kudus, baik Kapolres maupun Kasat Lantas, belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru memicu spekulasi dan kecurigaan publik bahwa dugaan pungli di Satpas Polres Kudus tidak ditangani secara serius.
Aktivis antikorupsi dan pemerhati pelayanan publik mendesak Divisi Propam Polri, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Mereka menegaskan, pembiaran hanya akan memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang. Oknum yang terbukti terlibat juga terancam sanksi etik dan pemecatan tidak hormat.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Dugaan pungli di Satpas Polres Kudus harus diusut tuntas, bukan ditutupi, demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan penerbitan SIM benar-benar bersih dari praktik kotor.
Penulis Redaksi.
